Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Perda ini berisi 9 pasal perubahan atas materi yang sebelumnya telah diatur dalam Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2010, yaitu tarif pajak hotel, rumah kost, restoran, jasa boga/catering, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sertan pasir, tarif PBB, NJOP dan penetapan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang.

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2014
Tempat PenetapanCiruas
Tanggal Penetapan27 Januari 2014
Tanggal Pengundangan27 Januari 2014
Tanggal Berlaku27 Januari 2014
SumberLD.2014/NO.03
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Serang

Status Peraturan

Mengubah Sebagian

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen