Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak Dan Pajak Terutang; Pemungutan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; Keberatan Dan Banding; Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Alokasi Penerimaan Pajak; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangPajak Restoran
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanSleman
Tanggal Penetapan30 Maret 2011
Tanggal Pengundangan30 Maret 2011
SumberLD.2011/NO.2.SERI.C
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERDA Kab. Sleman No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2011

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Sleman No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang