Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan7 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan7 Oktober 2010
Tanggal Berlaku7 Oktober 2010
SumberLD.2010/5
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Perda Kab. Sukabumi No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010

Dicabut Dengan

  1. Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen