Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas Pembentukan Daerah; Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi; Susunan Perangkat Daerah; Kelurahan; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; Staf Ahli; Jabatan dan Pengisian Jabatan Perangkat Daerah; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.

Subjek

PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - STRUKTUR ORGANISASI

Metadata

TentangPembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2016
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan19 September 2016
Tanggal Pengundangan19 September 2016
Tanggal Berlaku19 September 2016
SumberLD.2016/7
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
  2. Perda Kab. Sukabumi No. 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang