Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas izin yang diberikan kepada orang perseorangan atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi yang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian IUJK kepada orang perseorangan atau badan

Subjek

KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK

Metadata

TentangRetribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2007
Tempat PenetapanSukoharjo
Tanggal Penetapan21 Februari 2007
Tanggal Pengundangan21 September 2007
Tanggal Berlaku21 September 2007
SumberLD.2007/No.13
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo

Status Peraturan

Dicabut Dengan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen