MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas izin yang diberikan kepada orang perseorangan atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi yang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian IUJK kepada orang perseorangan atau badan
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Metadata
TentangRetribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2007
Tempat PenetapanSukoharjo
Tanggal Penetapan21 Februari 2007
Tanggal Pengundangan21 September 2007
Tanggal Berlaku21 September 2007
SumberLD.2007/No.13
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kab. Sukoharjo No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...