Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Daerah dan pihak swasta.

Metadata

TentangRetribusi Tempat Khusus Parkir
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2007
Tempat PenetapanSukoharjo
Tanggal Penetapan21 Februari 2007
Tanggal Pengundangan21 September 2007
Tanggal Berlaku21 September 2007
SumberLD.2007/No.14
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo

Status Peraturan

Dicabut Dengan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen