MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Metadata
TentangRetribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2007
Tempat PenetapanSukoharjo
Tanggal Penetapan21 Februari 2007
Tanggal Pengundangan21 September 2007
Tanggal Berlaku21 September 2007
SumberLD.2007/No.15
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kab. Sukoharjo No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...