Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.

Metadata

TentangRetribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2007
Tempat PenetapanSukoharjo
Tanggal Penetapan21 Februari 2007
Tanggal Pengundangan21 September 2007
Tanggal Berlaku21 September 2007
SumberLD.2007/No.15
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo

Status Peraturan

Dicabut Dengan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen