Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pasar

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Pasar yang memuat: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kedudukan dan Fungsi Pasar; Wewenang, Kewajiban, Tugas, dan Tanggung; Pengelolaan; Retribusi Pelayanan Pasar; Pemberdayaan; Sistem Manajeman Informasi Pasar Rakyat; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangPengelolaan Pasar
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2021
Tempat PenetapanPelaihari
Tanggal Penetapan6 Januari 2021
Tanggal Pengundangan6 Januari 2021
Tanggal Berlaku6 Januari 2021
SumberLD.2021/No.1
SubjekPEREKONOMIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERDA Kab. Tanah Laut No. 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar di Kabupaten Tanah Laut

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen