Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar di Kabupaten Tanah Laut

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peratuan Daerah ini Mengatur tentang Pengelolaan Pasar di Kabupaten Tanah Laut dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan dan Fungsi Pasar;Asas dan tujuan;Ruang Lingkup dan Wewenang Pengelolaan Kawasan Pasar;Pembangunan Pasar Oleh Swasta;Fasilitas Pasar;Hak Pemakaian Tempat Usaha;Tata Cara Memperoleh Hak Sewa;Berakhirnya / Dicabutnya Hak Sewa;Surat Ijin Pemakian Tempat Usaha;Kartu Tempat Berdagang;Pedagang Kaki Lima;Struktur Tarif Sewa;Tata Cara Pungutan sewa;Tata Cara Pembayaran Sewa;Pemindahan Hak Sewa;Biaya Balik Nama Penyewa;Kewajiban dan Larangan;Pengawasan dan Pembinaan;Sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangPengelolaan Pasar di Kabupaten Tanah Laut
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanPelaihari
Tanggal Penetapan8 Februari 2012
Tanggal Pengundangan8 Februari 2012
SumberLD.2012/NO.3
SubjekOTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kab. Tanah Laut No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pasar

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen