Perda Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2016 mengubah Perda Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan memperbarui tarif pajak hiburan (35% untuk diskotik/karaoke), mengatur kembali objek pajak reklame, dan menambahkan Pasal 60A mengenai pembatalan Surat Pengukuhan Wajib Pajak dan NPWPD.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yakni Ketentuan angka angka 47, angka 48, angka 49 dan angka 50 Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, Ketentuan ayat (3) huruf g Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan ayat (4) huruf d Pasal 25 dihapus, Ketentuan Pasal 60 diubah, Diantara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 60A, Ketentuan Pasal 61 diubah, Ketentuan Pasal 62 diubah dan Ketentuan Pasal 75 diubah.
Metadata
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2016
Tempat PenetapanBandung
Tanggal Penetapan18 November 2016
Tanggal Pengundangan18 November 2016
Tanggal Berlaku18 November 2016
SumberLD 2016/6
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Bandung
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Bandung No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang