Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, pembukuan, penyidikan, ketentuan pidana.

Metadata

TentangPajak Penerangan Jalan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2002
Tempat PenetapanBekasi
Tanggal Penetapan17 September 2002
Tanggal Pengundangan17 September 2002
Tanggal Berlaku17 September 2002
SumberLD. 2002/No. 17
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Bekasi
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERDA Kota Bekasi No. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2002

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Bekasi No. 13 Tahun 2012 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen