Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2012 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak; Tarif, Dasar Pengenaan dan Cara Perhitungan Pajak; Tahun Pajak, Saat dan Tempat Terutang Pajak; Pendataan dan Penetapan Pajak Terutang; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

Metadata

TentangPAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanBekasi
Tanggal Penetapan4 April 2012
Tanggal Pengundangan4 April 2012
Tanggal Berlaku1 Januari 2013
SumberLD.2012/NO.2
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Bekasi
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Dicabut Dengan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen