MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tantang Ketentuan Umum, Jenis retribusi Usaha, Subjek Dan wajib Retribusi Jasa Usaha, Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa, Prinsip DSan sasaran Dalam Penetapan Stuktur Dan Besarnya Tarif, Stuktur Dan Besarnya Tarif, Pemungutan Retribusi, Sanksi Administratif, Masa retribusi, Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan,Ketentuan Pidana, Ketenuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Metadata
TentangRetribusi Jasa Usaha
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2021
Tempat PenetapanCimahi
Tanggal Penetapan1 September 2021
Tanggal Pengundangan1 September 2021
Tanggal Berlaku1 September 2021
SumberLD 2021/284
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Status Peraturan
Mencabut
- PERDA Kota Cimahi No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Network Peraturan
Loading network graph...