MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangRetribusi Jasa Usaha
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanCimahi
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tanggal Pengundangan27 Februari 2012
Tanggal Berlaku27 Februari 2012
SumberLD 2012/140 SERI C
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Status Peraturan
Diubah Dengan
- Perda Kota Cimahi No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- PERDA Kota Cimahi No. 11 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha
Mencabut
- PERDA Kota Cimahi No. 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Umum Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Network Peraturan
Loading network graph...