Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangRetribusi Jasa Usaha
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanCimahi
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tanggal Pengundangan27 Februari 2012
Tanggal Berlaku27 Februari 2012
SumberLD 2012/140 SERI C
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Cimahi

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Perda Kota Cimahi No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. PERDA Kota Cimahi No. 11 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha

Mencabut

  1. PERDA Kota Cimahi No. 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Umum Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen