MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPerubahan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2017
Tempat PenetapanCimahi
Tanggal Penetapan25 Januari 2017
Tanggal Pengundangan25 Januari 2017
Tanggal Berlaku25 Januari 2017
SumberLD 2017/213
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Cimahi
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah
- PERDA Kota Cimahi No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Network Peraturan
Loading network graph...