Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangRetribusi Perizinan Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2007
Tempat PenetapanCimahi
Tanggal Penetapan21 September 2007
Tanggal Pengundangan21 September 2007
Tanggal Berlaku21 September 2007
SumberLD 2007/75 SERI C
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - LALU LINTAS, JALAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Cimahi

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Cimahi No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen