Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangRetribusi Perizinan Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanCimahi
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tanggal Pengundangan27 Februari 2012
Tanggal Berlaku27 Februari 2012
SumberLD 2012/141 SERI C
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Cimahi

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Perda Kota Cimahi No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2012

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mencabut

  1. PERDA Kota Cimahi No. 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
  2. PERDA Kota Cimahi No. 6 Tahun 2004 tentang Ijin Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie)

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen