Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2017
Tempat PenetapanCimahi
Tanggal Penetapan25 Januari 2017
Tanggal Pengundangan25 Januari 2017
Tanggal Berlaku25 Januari 2017
SumberLD 2017/211
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Cimahi
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mengubah

  1. PERDA Kota Cimahi No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen