MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPajak Penerangan Jalan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2003
Tempat PenetapanCimahi
Tanggal Penetapan21 Januari 2003
Tanggal Pengundangan22 Januari 2003
Tanggal Berlaku22 Januari 2003
SumberLD 2003/8 SERI B
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Cimahi No. 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...