Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPajak Penerangan Jalan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2003
Tempat PenetapanCimahi
Tanggal Penetapan21 Januari 2003
Tanggal Pengundangan22 Januari 2003
Tanggal Berlaku22 Januari 2003
SumberLD 2003/8 SERI B
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Cimahi

Status Peraturan

Dicabut Dengan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen