Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPajak Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor9
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanCimahi
Tanggal Penetapan16 Februari 2011
Tanggal Pengundangan16 Februari 2011
Tanggal Berlaku16 Februari 2011
SumberLD 2011/122 SERI B
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Cimahi

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Perda Kota Cimahi No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2011

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mencabut

  1. PERDA Kota Cimahi No. 8 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan
  2. PERDA Kota Cimahi No. 7 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan Dan Tontonan
  3. PERDA Kota Cimahi No. 5 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen