Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang perubahan Pasal 7 huruf h, Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3) huruf g, Pasal 17 huruf g, penambahan huruf j pada Pasal 19 ayat (3), penghapusan Pasal 21 ayat (3), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) dan perubahan ayat (5), perubahan Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 ayat (3) dan penambahan ayat (4), penambahan ayat (5) Pasal 38, perubahan Pasal 40 ayat (3) dan penambahan ayat (5) dan ayat (6), penghapusan Pasal 46 ayat (3) huruf f, perubahan Pasal 49 huruf a, huruf b, penghapusan huruf c, perubahan Pasal 66 ayat (5).

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2014
Tempat PenetapanCimahi
Tanggal Penetapan9 Juni 2014
Tanggal Pengundangan21 Agustus 2014
Tanggal Berlaku21 Agustus 2014
SumberLD 2014/6
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Cimahi
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mengubah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen