MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pajak Parkir
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPajak Parkir
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2004
Tempat PenetapanCimahi
Tanggal Penetapan30 Juni 2004
Tanggal Pengundangan1 Juli 2004
Tanggal Berlaku1 Juli 2004
SumberLD 2004/45 SERI B
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Cimahi No. 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...