Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pajak Parkir

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPajak Parkir
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2004
Tempat PenetapanCimahi
Tanggal Penetapan30 Juni 2004
Tanggal Pengundangan1 Juli 2004
Tanggal Berlaku1 Juli 2004
SumberLD 2004/45 SERI B
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Cimahi

Status Peraturan

Dicabut Dengan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen