Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA KUPANG

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah tersebut berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kupang

Metadata

TentangPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA KUPANG
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2016
Tempat PenetapanKupang
Tanggal Penetapan18 Juli 2016
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2016
Tanggal Berlaku16 Agustus 2016
SumberLD.2016/No. 10
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Kupang

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Kupang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen