Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Jenis Pajak; Bab 3. Subjek Pajak dan Wajib Pajak; Bab 4. Objek Pajak; Bab 5. Dasar Pengenaan Pajak; Bab 6. Saat Terutang Pajak; Bab 7. Wilayah Pemungutan Pajak; Bab 8. Tarif Pajak; Bab 9. Tata Cara Pemungutan Pajak; Bab 10. Jenis Retribusi; Bab 11. Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi; Bab 12. Objek Retribusi; Bab 13. Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Bab 14. Tarif Retribusi; Bab 15. Tata Cara Pemungutan Retribusi; Bab 16. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi; Bab 17. Insentif Pemungutan; Bab 18. Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Bab 19. Ketentuan Penyidikan; Bab 20. Ketentuan Pidana; Bab 21. Ketentuan Peralihan; Bab 22. Ketentuan Penutup.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PERDA Kota Kupang No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2011
- PERDA Kota Kupang No. 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- PERDA Kota Kupang No. 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
- PERDA Kota Kupang No. 6 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005
- PERDA Kota Kupang No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011
- PERDA Kota Kupang No. 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 15 TAHUN 2011
- PERDA Kota Kupang No. 3 Tahun 2016 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- PERDA Kota Kupang No. 2 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah
- PERDA Kota Kupang No. 10 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 8 TAHUN 2010
- PERDA Kota Kupang No. 11 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS, PUSKESMAS PEMBANTU, LABORATORIUM KESEHATAN DAN LINGKUNGAN
- PERDA Kota Kupang No. 6 Tahun 2012 tentang PAJAK AIR TANAH
- PERDA Kota Kupang No. 5 Tahun 2012 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN