Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2012 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; BAB III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak; BAB IV Masa Pajak dan Wilayah Pemungutan; BAB V Penetapan Pajak; BAB VI Pemungutan Pajak; BAB VII Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB VIII Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; BAB IX Keberatan dan Banding; BAB X Kedaluwarsa; BAB XI Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangPAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2012
Tempat PenetapanKupang
Tanggal Penetapan19 November 2012
Tanggal Pengundangan19 November 2012
Tanggal Berlaku1 Januari 2014
SumberLD.2012/NO.05
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Kupang

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Kupang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen