Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; III. Golongan Retribusi; IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; V. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; VI. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; VII. Wilayah Pemungutan; VIII. Pemungutan Retribusi; IX. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; X. Masa Retribusi; XI. Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi; XII. Pemanfaatan Retribusi; XIII. Tata Cara Penagihan; XIV. Kadaluwarsa Penagihan; XV. Insentif Pemungutan; XVI. Peninjauan Tarif; XVII. Ketentuan Penyidikan; XVIII. Ketentuan Pidana; XIX. Ketentuan Penutup
Metadata
TentangRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2019
Tempat PenetapanKupang
Tanggal Penetapan2 Desember 2019
Tanggal Pengundangan2 Desember 2019
Tanggal Berlaku2 Desember 2019
SumberLD.2019/No. 07
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Kupang
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Kupang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...