Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Jenis Pajak; III. Pajak Hotel; IV. Pajak Restoran; V. Pajak Hiburan; VI. Pajak Reklame; VII. Pajak Parkir; VIII. Pajak Penerangan Jalan; IX. Wilayah Pemungutan; X. Pemungutan Pajak; XI. Kadaluwarsa Penagihan; XII. Pembukuan Pemeriksaan; XIII. Insentif Pemungutan; XIV. Ketentuan Khusus; XV. Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Peralihan; XVIII. Ketentuan Penutup

Metadata

TentangPajak Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2016
Tempat PenetapanKupang
Tanggal Penetapan18 Juli 2016
Tanggal Pengundangan25 Juli 2016
Tanggal Berlaku25 Juli 2016
SumberLembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 02
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Kupang

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Kupang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen