Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Pajak Daerah. dengan Sistematika sebagai berikut. 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; 6. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Insentif Pemungutan; 9. Tata Cara Penagihan; 10. Keberatan dan Banding; 11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 13. Kadaluwarsa; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup.
Metadata
TentangPajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2016
Tempat PenetapanKupang
Tanggal Penetapan18 Juli 2016
Tanggal Pengundangan25 Juli 2016
Tanggal Berlaku25 Juli 2016
SumberLembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 3
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Kupang
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Kupang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...