Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 2; perubahan pada ketentuan pasal 3 ayat (2); perubahan pasal 8; Perubahan pasal 9 ayat (3)

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2019
Tempat PenetapanKupang
Tanggal Penetapan2 Desember 2019
Tanggal Pengundangan2 Desember 2019
Tanggal Berlaku2 Desember 2019
SumberLD.2019/No. 08
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Kupang

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Kupang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen