Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan daerah berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Metadata
TentangPencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2016
Tempat PenetapanKupang
Tanggal Penetapan18 Juli 2016
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2016
Tanggal Berlaku16 Agustus 2016
SumberLD.2016/No. 06
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Kupang
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Kupang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...