Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Pendaftaran Gudang
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPenyelenggaraan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Pendaftaran Gudang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2007
Tempat PenetapanPadang
Tanggal Penetapan26 Maret 2007
Tanggal Pengundangan26 Maret 2007
SumberLembaran Daerah Kota Padang tahun 2007 Nomor 5
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Padang
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Padang No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Network Peraturan
Loading network graph...