Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Pendaftaran Gudang

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPenyelenggaraan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Pendaftaran Gudang
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2007
Tempat PenetapanPadang
Tanggal Penetapan26 Maret 2007
Tanggal Pengundangan26 Maret 2007
SumberLembaran Daerah Kota Padang tahun 2007 Nomor 5
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Padang

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Padang No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen