Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Retribusi Perizinan Tertentu meliputi: a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol; c. Retribusi Izin Gangguan; d. Retribusi Izin Trayek; e. Retribusi Izin Usaha Perikanan

Metadata

TentangRetribusi Perizinan Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2011
Tempat PenetapanPadang
Tanggal Penetapan22 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan22 Agustus 2011
Tanggal Berlaku1 Januari 2012
SumberLembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 13
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Padang
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mencabut

  1. PERDA Kota Padang No. 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. PERDA Kota Padang No. 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Pendaftaran Gudang Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  3. tentang Retribusi Izin Trayek
  4. tentang Retribusi Izin Gangguan
  5. tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  6. tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
  7. tentang Pengelolaan dan Retribusi Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Sarang Burung Walet. Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  8. tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Pariwisata. Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  9. tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Perdagangan dan Industri. Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  10. tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Perfilman. Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  11. tentang Usaha dan Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C. Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  12. tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi. Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  13. tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Tempat Usaha.Sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen