Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG KETAHANAN PANGAN DAN GIZI

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang diubah, yaitu: ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat; Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat; Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 12 diubah; dan ketentuan Pasal 13 diubah.

Metadata

TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG KETAHANAN PANGAN DAN GIZI
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2021
Tempat PenetapanPangkal Pinang
Tanggal Penetapan4 Mei 2021
Tanggal Pengundangan4 Mei 2021
Tanggal Berlaku4 Mei 2021
SumberLD 2021/NO. 15
SubjekKESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang

Status Peraturan

Mengubah

  1. PERDA Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2016 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang