Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah; Ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dihapus
Metadata
TentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2016
Tempat PenetapanPontianak
Tanggal Penetapan7 Juni 2016
Tanggal Pengundangan7 Juni 2016
Tanggal Berlaku7 Juni 2016
SumberLD.2016/NO.3, TLD NO.3, LL KOTA PONTIANAK : 8 HLM
SubjekBUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Pontianak No. 5 Tahun 2021 tentang PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA
Network Peraturan
Loading network graph...