Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum, Rekening Air Minum, Hak Dan Kewajiban Pelanggan, Larangan, Pengujian Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangPelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2009
Tempat PenetapanPontianak
Tanggal Penetapan16 Februari 2009
Tanggal Pengundangan18 Februari 2009
Tanggal Berlaku18 Februari 2009
SumberLD.2009/NO.4, TLD No.4, LL KOTA PONTIANAK : 22 HLM
SubjekBUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SUMBER DAYA ALAM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Pontianak

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Pontianak No. 5 Tahun 2021 tentang PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen