Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yaitu ketentuan umum,Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu, retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi penggunaan TKA

Metadata

TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2021
Tempat PenetapanSalatiga
Tanggal Penetapan29 November 2021
Tanggal Pengundangan29 November 2021
Tanggal Berlaku29 November 2021
SumberLD.2021/No.12
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Salatiga

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Salatiga No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mengubah

  1. PERDA Kota Salatiga No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota salatiga Nomor 14 Tahun 2011

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen