MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yaitu ketentuan umum,Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu, retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi penggunaan TKA
Metadata
TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2021
Tempat PenetapanSalatiga
Tanggal Penetapan29 November 2021
Tanggal Pengundangan29 November 2021
Tanggal Berlaku29 November 2021
SumberLD.2021/No.12
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Salatiga No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah
- PERDA Kota Salatiga No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota salatiga Nomor 14 Tahun 2011
Network Peraturan
Loading network graph...