Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Metadata

TentangPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2017
Tempat PenetapanSukabumi
Tanggal Penetapan24 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan24 Oktober 2017
Tanggal Berlaku24 Oktober 2017
SumberLD 2017/13
SubjekPERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Sukabumi

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERDA Kota Sukabumi No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen