Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak dan kewajiban penduduk, penyelenggara dan pelaksana, pendaftaran penduduk, penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus, data dan dokumen kependudukan, pencatatan sipil, blanko dokumen kependudukan, hak akses dan perlindungan data pribadi penduduk, SIAK, pelaporan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.

Metadata

TentangPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2009
Tempat PenetapanSukabumi
Tanggal Penetapan30 April 2009
Tanggal Pengundangan30 April 2009
Tanggal Berlaku30 April 2009
SumberLD. 2009/No. 4
SubjekKEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. Perda Kota Sukabumi No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2009

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen