Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi, struktur dan besarnya retribusi, pemberian keringanan atau pembebasan retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, penyidikan, ketentuan pidana.

Metadata

TentangRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2010
Tempat PenetapanSukabumi
Tanggal Penetapan6 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan6 Oktober 2010
Tanggal Berlaku6 Oktober 2010
SumberLD 2010/4
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Sukabumi

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Sukabumi No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2010

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen