Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPT. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AL MULK KOTA SUKABUMI

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan , Ketentuan pidana, Dan Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPT. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AL MULK KOTA SUKABUMI
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2017
Tempat PenetapanSukabumi
Tanggal Penetapan15 Februari 2017
Tanggal Pengundangan28 Februari 2017
Tanggal Berlaku28 Februari 2017
SumberLD 2017/4
SubjekKESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Sukabumi

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. PERDA Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen