Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Al Mulk Kota Sukabumi

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Al Mulk Kota Sukabumi. Terdiri atas 2 Pasal.

Metadata

TentangPencabutan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPT Rumah Sakit Umum Daerah Al Mulk Kota Sukabumi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2021
Tempat PenetapanSukabumi
Tanggal Penetapan17 November 2021
Tanggal Pengundangan18 November 2021
Tanggal Berlaku18 November 2021
SumberLD 2021/7
SubjekKESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Sukabumi

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERDA Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2017 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPT. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AL MULK KOTA SUKABUMI

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen