Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran , Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan, Keberatan, Kadaluarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.

Metadata

TentangRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2022
Tempat PenetapanSukabumi
Tanggal Penetapan28 September 2022
Tanggal Pengundangan28 September 2022
Tanggal Berlaku28 September 2022
SumberLD 2022/Nomor 4
SubjekKONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Sukabumi

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mencabut

  1. PERDA Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
  2. PERDA Kota Sukabumi No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen