Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran , Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan, Keberatan, Kadaluarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
Metadata
TentangRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2022
Tempat PenetapanSukabumi
Tanggal Penetapan28 September 2022
Tanggal Pengundangan28 September 2022
Tanggal Berlaku28 September 2022
SumberLD 2022/Nomor 4
SubjekKONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut
- PERDA Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
- PERDA Kota Sukabumi No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Network Peraturan
Loading network graph...