Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Taman Wisata Air Panas Cikundul

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya traif retribusi, pemberian keringanan atau pembebasan retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, penyidikan, ketentuan pidana.

Metadata

TentangRetribusi Taman Wisata Air Panas Cikundul
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2009
Tempat PenetapanSukabumi
Tanggal Penetapan7 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan7 Agustus 2009
Tanggal Berlaku7 Agustus 2009
SumberLD 2009/Nomor 6
SubjekPARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Sukabumi No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. PERDA Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen