Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam PERDA Kota Tasikmalaya No 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diubah sebagai berikut: jenis Retribusi Jasa umum pada pasal 4 huruf c dihapus dan ditambah Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada huruf i1. Perubahan pada pasal mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan (objek, subjek, wajib retribusi, dan prinsip tarif retribusi); Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (objek, subjek, wajib retribusi, pengukuran tingkat penggunaan jasa, dan prinsip tarif retribusi); dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (tingkat penggunaan jasa dan prinsip tarif retribusi). Penagihan retribusi terutang menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran yang diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. Perubahan pada Lampiran I Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan; dan Lampiran X Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Pasal 11, 12, 13, 36 ayat (4), 43 ayat (4), dan 54 dihapus.

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2017
Tempat PenetapanTasikmalaya
Tanggal Penetapan12 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan12 Oktober 2017
Tanggal Berlaku12 Oktober 2017
SumberLD 2017/191
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PERDA Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011

Dicabut Dengan

  1. Perda Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen