Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi Pokok: Subjek Retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan Pelayanan Perpanjangan IMTA dari Pemerintah Daerah dan diwajibkan melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.

Metadata

TentangRetribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2017
Tempat PenetapanYogyakarta
Tanggal Penetapan3 Juli 2017
Tanggal Pengundangan3 Juli 2017
SumberLD.2017/NO.5
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen