MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Materi Pokok: Subjek Retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan Pelayanan Perpanjangan IMTA dari Pemerintah Daerah dan diwajibkan melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
Metadata
TentangRetribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2017
Tempat PenetapanYogyakarta
Tanggal Penetapan3 Juli 2017
Tanggal Pengundangan3 Juli 2017
SumberLD.2017/NO.5
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Network Peraturan
Loading network graph...