Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah sebagai berikut: Ketentuan pasal 22 antara lain obyek pajak hiburan; pasal 25 Besarnya tarif pajak untuk setiap jenis hiburan; pasal 92 Wajib Pajak tidak yang melaksanakan kewajiban dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan Denda merupakan penerimaan negara.

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2018
Tempat PenetapanYogyakarta
Tanggal Penetapan24 April 2018
Tanggal Pengundangan24 April 2018
Tanggal Berlaku24 April 2018
SumberLD.2018/NO.5
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mengubah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen