MERIDIAN AI Search
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Status: Tidak Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah sebagai berikut: Ketentuan pasal 22 antara lain obyek pajak hiburan; pasal 25 Besarnya tarif pajak untuk setiap jenis hiburan; pasal 92 Wajib Pajak tidak yang melaksanakan kewajiban dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan Denda merupakan penerimaan negara.
Metadata
TentangPerubahan atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2018
Tempat PenetapanYogyakarta
Tanggal Penetapan24 April 2018
Tanggal Pengundangan24 April 2018
Tanggal Berlaku24 April 2018
SumberLD.2018/NO.5
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PERDA Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah
- PERDA Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Network Peraturan
Loading network graph...