Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas pengelolaan BMD; penjelasan mengenai BMD; pejabat pengelola BMD; perencanaan kebutuhan BMD. Selain itu, diatur pula mengenai pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; dan penatausahaan. Perda ini juga mengatur tentang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap tertib pelaksanaan pengelolaan BMD; BMD berupa Rumah Negara; Kerugian Daerah; dan Sengketa BMD.

Metadata

TentangPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2018
Tempat PenetapanPangkal Pinang
Tanggal Penetapan28 Mei 2018
Tanggal Pengundangan28 Mei 2018
Tanggal Berlaku28 Mei 2018
SumberLD.2018/NO. 03 Seri E
SubjekPENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERDA Prov. Bangka Belitung No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen