Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Status: Tidak Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas-asas pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan barang milik daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, pengguna barang/kuasa pengguna barang, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah oleh badan layanan umum daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, sengketa barang milik daerah, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Metadata

TentangPengelolaan Barang Milik Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2016
Tempat PenetapanPangkal Pinang
Tanggal Penetapan28 Januari 2016
Tanggal Pengundangan28 Januari 2016
SumberLD Tahun 2016 Nomor 2/Tambahan LD/NO.60
SubjekPENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PERDA Prov. Bangka Belitung No. 3 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Mencabut

  1. PERDA Prov. Bangka Belitung No. 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen