Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

PERDA ini mengatur mengenai Wilayah RTRW Jakarta mencakup 6 (enam) bagian wilayah Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi sampai dengan batas ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wilayah perencanaan perairan meliputi kawasan pesisir dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai seluas kurang lebih 649.423 Ha (enam ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tiga hektare), yang terdiri dari: Luas Daratan seluas kurang lebih 66.098 Ha (enam puluh enam ribu sembilan puluh delapan hektare); dan Luas Perairan seluas kurang lebih 583.325 Ha (lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh lima hektare); dengan muatan RTRW Jakarta yang meliputi tujuan, kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang; rencana Struktur Ruang; rencana Pola Ruang; kawasan strategis; arahan Pemanfaatan Ruang; dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang disusun dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan lingkungan, kependudukan, sosial budaya, ekonomi dan kebencanaan.

Metadata

TentangRencana Tata Ruang Wilayah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor7
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan21 Oktober 2024
Tanggal Berlaku21 Oktober 2024
SumberLembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 103
SubjekAGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
BidangHUKUM AGRARIA

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERDA Prov. DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen