Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan Pasal 10a dan Pasal 10b, penambahan butir butir 23a, 23b, 23c, 23d dan 23e pada Pasal 1, perubahan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, penyisipan Pasal 9a, perubahan Pasal 10, Pasal 12.

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukPeraturan Daerah (Perda)
Bentuk SingkatPerda
Tahun2008
Tempat PenetapanBandung
Tanggal Penetapan4 November 2009
Tanggal Pengundangan4 November 2009
Tanggal Berlaku4 November 2009
SumberLD 2008/No.16 Seri E
SubjekPAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mengubah

  1. PERDA Prov. Jawa Barat No. 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen